Dr Budiyono: Cuma Dua Yang Bisa Perbaiki Nama MK

DL/Bandarlampung/Politik/18102023

----- Gaduh negeri ini seolah tak habis-habis silih berganti. Terbaru Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas umur termuda bagi Calon Wakil Presiden (Cawapres) menuai berbagai reaksi dan pandangan dari rakyat Indonesia.

Putusan yang sangat kentara ada muatan yang belakangan banyak dibahas oleh para ahli hukum dan juga politisi sebagai sebuah putusan yang inkonstitusional, atau melanggar konstitusi terus bergulir pada last minute pendaftaran pasangan calon Presiden dan Cawapres RI untuk pemilu tahun 2024.

Kekecewaan yang menyambut putusan ini terasa justru lebih banyak ketimbang yang mendukungnya. Termasuk salah satunya dari Dosen Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Dr Budiyono, S.H., M.H.

Terkait MK, Budiyono mengaku sangat sedih dan pilu. “Sebagai akademisi, saya pribadi merasa sangat sedit melihat drama ini. Beberapa hari menjelang pembacaan putusan MK, saya sudah melemparkan tulisan tentang prediksi saya atas putusan MK beberapa hari kemudian,” tutur Budiyono di ruang kerjanya, saat melakukan wawancara dalam program “Lampung Bicara” dengan Mitra TV pada Selasa 18 Oktober 2023 pukul 13.00 wib.

Apa saja yang disampaikan oleh Dr Budiyono yang menggaris bawahi hancurnya nama MK, dan hanya ada dua yang bisa memulihkan nama MK serta mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada lembaga negara itu dan pemerintahan negeri ini.

Ini termuat gamblang pada “Lampung Bicara” yang akan ditayangkan Mitra TV pada pukul 21.00 -  22.00 wib malam ini. Ikuti “Lampung Bicara” jika ingin tahu jawabannya yang keras, lugas dan beralasan. (don)